Seorang pemulung berinisial WA (30) tewas dianiaya S (33) dan SR (39) yang bekerja sebagai centeng proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.
WA dianiaya lantaran kepergok mengambil 10 potongan besi ulir sepanjang 50 centimeter yang ada di lokasi proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tanpa seizin petugas pada Rabu (12/06) lalu.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menjelaskan persitiwa ini bermula ketika petugas kepolisian mendapatkan laporan adanya penemuan mayat tanpa identitas di lokasi proyek sekitar pukul 09.00 WIB.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke TKP. Dari hasil olah TKP ditemukan 1 orang laki-laki yang tidak memiliki identitas sudah meninggal dunia,” kata Kompol Alin Kuncoro, Senin (17/06).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Identifikasi Polres Metro Bekasi dan Unit Identifikasi Polsek Cikarang Selatan, diketahui pria tersebut berinisial WA asal Kabupaten Indramayu.
“Korban bekerja sebagai pemulung dan menetap sementara di Kp. Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan sebelum tewas WA diketahui kepergok mengambil potongan besi ulir di lokasi proyek sekitar pukul 05.00 WIB oleh tersangka S dan SR.
“Kedua tersangka awalnya meneriaki korban sehingga korban kaget, kemudian lari dan dikejar. Bahkan korban dan tersangka S juga sempat bergulat sekitar 300 meter dari lokasi sebelum akhirnya korban berhasil melarikan diri dan meninggalkan karung berisi 10 batang besi ulir hasil curiannya,” ungkapnya.
Tak ingin kehilangan jejak, tersangka S dan SR lalu berusaha mencari WA menggunakan sepeda motor. Mereka mendapati WA di Kawasan Delta Silikon III yang berjarak kurang lebih 2 KM dari lokasi proyek tempat mereka bekerja.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka S dan SR, di lokasi tersebut korban sempat ditusuk kaki kanan dan kaki kirinya dengan menggunakan pisau. Mereka mengaku geram atas perbuatan yang dilakukan WA karena telah mencuri besi ulir di proyek tempatnya bekerja,” kata dia.
Setelah tak berdaya, korban lalu dibawa oleh S dan SR ke lokasi proyek tempat mereka bekerja sekitar pukul 06.00 WIB. Namun selang beberapa jam kemudian korban justru meninggal dunia diduga karena pendarahan akibat luka tusuk yang dialaminya.
“Kedua tersangka kemudian kami amankan, sedangkan jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diautopsi guna mengetahui penyebab kematian korban sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kelurganya untuk dimakamkan,” ungkapnya.
Jefri menambahkan selain mengamankan tersangka S dan SR, petuga kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan satu unit sepeda motor Honda Beat B 4582 FOA milik tersangka serta sehelai kaos panjang warna hitam milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (BC)
BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN –
DIARYCIKARANG.BLOGSPOT.COM
#diarycikarang
#infocikarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar